Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Unsur Penunjang Akademik

Unit Jaminan Mutu & Sistem Informasi

Sistem Penjaminan Mutu

Fakultas
FMIPA Universitas Halu Oleo

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di FMIPA UHO pada awalnya dikelola oleh Unit Jaminan Mutu dan Sistem Informasi (UJM-SI) yang berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UHO. Saat ini, penjaminan mutu di tingkat fakultas dilaksanakan oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) yang tetap berkoordinasi dengan LPPMP. Di tingkat jurusan dan program studi, pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan oleh Kelompok Kerja Jaminan Mutu (K2JM) dan Tim Monitoring Jaminan Mutu (TMJM) yang berada di bawah koordinasi UJM-SI. Sementara itu, kegiatan audit mutu internal dilaksanakan oleh Pokja Auditor Internal Mutu. Seluruh pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di UHO berlandaskan pada Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor: 7411/UN29/PR/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2019 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Halu Oleo.

Herdi Budiman, S.Si., M.Si

Ketua

Wahab, S.Si., MT

Sekretaris

Tugas

Unit Jaminan Mutu dan Sistem Informasi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal Universitas Halu Oleo, serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.Unit Jaminan Mutu dan Sistem Informasi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal Universitas Halu Oleo, serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

Fungsi

  1. Merumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik UHO, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik Fakultas dan Program Studi;
  2. Merumusan dan mengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu UHO;
  3. Melaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu UHO;
  4. Merumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu UHO;
  5. Mengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  6. Melaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
  7. Menyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan.
    Melaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  8. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Fakultas dan Program Studi;
  9. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dekan.
We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR